Menu

Catat, Ini Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak

Lina 18 Dec 2019, 15:27
Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara tersebut berlangsung di ruang Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Rabu, (18/12/2019).

zxc1


Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten  Siak Jamaluddin mengatakan, Perda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik,” kata Jamaluddin.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua