Menu

Pakar Tata Negara Sebut FPI Tetap Bisa Suarakan Aspirasi Meski Tanpa SKT

Riko 22 Dec 2019, 11:04
Margarito Kamis
Margarito Kamis

Kerjasama itu, kata dia, melalui bantuan dana yang disalurkan bagi ormas-ormas yang sudah terdaftar dalam SKT Kemendagri tersebut.

"Jadi pendaftaran itu sekadar memungkinkan pemerintah bisa melakukan dan memudahkan kerjasama oleh organisasi-organisasi itu secara administrasi, cuma itu faedahnya dari sisi hukum administrasinya. Selebihnya ga ada kok," kata Margarito.

Margarito memandang keuntungan dari perpanjangan SKT Kemendagri tersebut hanya sebatas mendapatkan bantuan dana bagi ormas dari pemerintah. Oleh karenanya, konsekuensi yang harus diterima FPI bila tak memperpanjang SKT tersebut adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah.

Dana bantuan ormas itu, kata dia, akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali diberlakukan Kemendagri.

"Jadi saya bilang hanya itu aja faedahnya, paling kalau bila pemerintah ingin memberikan bantuan dana segala macam ya mereka akan memberikan bagi organisasi-organisasi yang terdaftar. Itu aja," kata dia.

Sebelumnya, SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019 lalu. Padahal, FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.

Halaman: 123Lihat Semua