Menu

Netizen Fokus Benda Kotak di Saku Celana Penyerang Novel Baswedan, Polri Malah Jawab ini

M. Iqbal 29 Dec 2019, 12:24
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan yang digiring polisi
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan yang digiring polisi

Untuk diketahui, Polri telah mengungkap dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. 

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujarnya.

zxc2

Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

Kedua tersangka, RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.

"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," jelas Argo.

Halaman: 12Lihat Semua