Menu

Pilkada Pelalawan 2020, Warga Berdomisili di TNTN Tak Diberikan Hak Suara

Ardi 30 Dec 2019, 20:14
Warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Tanam Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Lansung 2020 (foto/int)
Warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Tanam Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Lansung 2020 (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Tanam Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Lansung 2020. Dimana ribuan warga Pelalawan saat ini, diduga bermukim dikawasan TNTN.

Hal ini disampaikan Wan Kardi Wandi Ketua KPU Pelalawan pada kegiatan Rapat Koordinasi tim terpadu penanganan komplek  sosial tingkat Kabupaten, dalam rangka antisipasi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat menghadapi pemilukada  serentak tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan, Senin (30/12/2019).

zxc1


Rapat dilaksanakan di auditorium lantai III kantor bupati Pelalawan. Rapat sendiri dihadiri pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Panwaslu serta Forkompinda Pelalawan.
Halaman: 12Lihat Semua