Praktik Ilegal di Pasar Palapa, Tengku Azwendi Minta Disperindag Lakukan Penyelidikan
"Iya, praktek sewa menyewa kios di bawah tangan. Kita sudah lakukan tindakan," ungkap Ingot, Senin (30/12/2019) kemarin.
Ingot menyebut, Disperindag pernah menerbitkan Surat Hak Penempatan (SHP) atau bukti penempatan. Tapi pedagang lama yang memegang SHP tidak lagi berjualan, malah menyewakan kios ke pedagang lain.
Baca juga: 16 Miliar, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-P Ini Pertanyakan Proyek Gedung RSUD Arifin Achamad
"Mereka tidak berdagang lagi, tapi kios disewakannya ke pedagang baru. Kita sudah batalkan SHP atas nama pedagang lama," kata dia.