Menu

MUI Sarankan Hukum Mati Untuk Pelaku Jiwasraya, ini Kata Netizen

M. Iqbal 1 Jan 2020, 10:53
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Mengenai kasus tindak pidana korupsi skala besar seperti Jiwasraya, Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan aparat penegak hukum agar memberikan hukuman mati.

"Untuk itu kepada para koruptor hendaknya dijatuhkan hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara, perlu dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Najamuddin Ramli dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa, 31 Desember 2019.

Dia menilai vonis hukuman semacam itu perlu diterapkan guna menimbulkan efek jera. Korupsi, kata dia lagi, secara nyata telah merugikan bangsa dan negara dan jadi penghalang bagi masyarakat meningkatkan kesejahteraannya.
zxc1

Dilanjutkan Najamuddin, KPK, Kejaksaan Agung hingga kepolisian tidak perlu sungkan menerapkan hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi skala besar.

"MUI mendorong kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan untuk bertindak tegas dan cepat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai, antara lain kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya," jelasnya.

Sambungan berita: Ditanggapi Netizen
Halaman: 12Lihat Semua