RIAU24.com Pelalawan Perda RTRW Pelalawan Bisa Jadi Pemicu Konflik Lahan Ardi • 3 Jan 2020, 08:57 Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi) Bisa saja nanti masyarakat di Desa-desa ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara. Baca juga: Mendagri Anulir Mutasi Tiga Pejabat Disdukcapil Pelalawan zxc2 Baca juga: Ini Dia 10 Besar Finalis LKTJ RAPP-APR, Salah Satunya Jurnalis Riau24.com "Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun dikawasan hutan. Padahal, Desa-desa itu adalah kampung tua semuanya," jelasnya.
Tinggi Air Capai 120 Cm, Petugas Satlantas Polres Pelalawan Evakuasi Mobil Mogok dan Lakukan Cooling System Pada Pengemudi Pelalawan - 10 Jan 2024, 17:28
Sewa Billboard Murah di Riau, Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kota Pelalawan Pelalawan - 08 Nov 2022, 13:38
Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan Pelalawan - 26 Feb 2022, 12:11
Jalin Sinergitas TNI- Polri, Polres Pelalawan Gelar Apel Bersama dalam rangka Cooling System Pemilu damai 2024 Pelalawan - 04 Jan 2024, 15:13