Menu

Masih Banyak Pejabat Istana Era Jokowi Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Dobel dari BUMN, Ombudsman: Tak Beretika

Siswandi 6 Jan 2020, 12:37
Ilustrasi
Ilustrasi

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, ASN golongan IV/e sampai IV/a mendapat gaji berbeda setiap bulannya.

Untuk golongan IV/a mereka mendapat gaji mulai dari Rp3,04 juta hingga Rp5 juta per orang. Golongan IV/b dari Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta per orang, dan golongan IV/c Rp3,3 juta hingga Rp5,43 juta per orang. Sedangkan golongan IV/d mulai dari Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta per orang, serta golongan IV/e dari Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta per orang.

Sebagai catatan, itu baru gaji pokok per bulan. Di luar itu ada tunjangan kinerja dan fasilitas jabatan di instansi masing-masing.

Sementara gaji komisaris BUMN bisa mencapai puluhan juta rupiah. Masing-masing perusahaan plat merah memiliki ketentuan berbeda dalam menggaji pejabat komisaris.

Ngabalin mengakui dirinya yang memiliki dua jabatan mendapat gaji dobel, dari KSP dan AP I. Namun, ia enggan menyebut berapa gaji sebagai komisaris. Ngabalin beralasan tak pernah bertanya kepada sang istri berapa duit yang masuk dari AP I ke rekeningnya.

"Kalau sampai sekarang itu, kita (saya) tidak pernah terima cash itu uang, saya juga tidak pernah konfirmasi sama istri," katanya.

Sambungan berita: Tak Beretika
Halaman: 345Lihat Semua