Menu

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut Empat Tahun Penjara

Bisma Rizal 6 Jan 2020, 20:39
Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta (foto/int)
Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta (foto/int)

zxc2

Dua pegawai Kemenag itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin yang memberikan uang kepada Romy sebesar Rp325 juta. Kemudian, dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Bersama-sama dengan mantan  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris.
 
Halaman: 123Lihat Semua