Menu

Novel Baswedan Khawatirkan Pasal yang Diterapkan untuk Tersangka Penganiaya Dirinya, Rupanya Ini Sebabnya

Siswandi 6 Jan 2020, 23:25
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Foto: int
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Foto: int

Penganiayaan Berat 
Lebih lanjut, Novel menambahkan, penganiayaan yang ia alami sudah masuk kategori penganiayaan berat. Sebab, aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan dengan baik. Aksi itu juga telah mengakibatkan luka permanen pada mata kirinya.

"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan, jadi ini level penganiayaan tertinggi. Walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya lagi.

Tak Kenal Tersangka 

Dalam kesempatan itu, Novel juga mengaku tidak kenal dengan kedua tersangka, yang juga anggota aktif Polri. Selama proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Novel tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai sosok RB dan RM.

"Terkait dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik tadi kawan-kawan tanyakan, saya tadi telah jawab ke penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan. Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah komunikasi atau interaksi lainnya baik kegiatan pribadi atau dinas, karena itu saya tidak bisa beri hal lain terkait tersangka tersebut," tutupnya. ***

Halaman: 12Lihat Semua