Menu

Jaksa KPK: Putusan Bebas Syafruddin Kontradiksi

Bisma Rizal 9 Jan 2020, 23:21
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai kontradiksi

Hal itulah yang menjadi dasar Jaksa KPK melakukan peninjauan kembali (PK). Menurut Jaksa Haerudin, terdapat  kontradiksi antara pertimbangan dan putusan hakim Mahkamah Agung yang memutus lepas Syafruddin.

zxc1


"Terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana," katanya saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).
Halaman: 12Lihat Semua