Menu

JPU Ungkap Fakta-Fakta Kasus Penggelapan Dana Eks GM MP Club dan Queen Club

Khairul Amri 15 Jan 2020, 12:06
Eks GM MP Club dan Queen Club Benny Lubis tengah menjalani proses sidang perdana kasus penggelapan dana perusahaan. (Foto. Istimewa)
Eks GM MP Club dan Queen Club Benny Lubis tengah menjalani proses sidang perdana kasus penggelapan dana perusahaan. (Foto. Istimewa)

Sisanya dikembalikan ke Benny. Akibatnya, MP International Executive Club  Pekanbaru mengalami kerugian lebih kurang Rp 348.600.000.

Tidak hanya itu, Benny juga menunjuk CV Elang Perkasa Entertaint sebagai Event Organizer yang menyediakan tenaga DJ MP International Executive Club Pekanbaru. 

Setiap akhir bulan terdakwa meminta saksi Darmin Rangkuti untuk mengajukan permohonan pembayaran honor DJ ke bagian keuangan di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru Rp 32.000.000.

Benny juga meminta diajukan pembayaran penjagaan F DJ sebesar Rp.1.000.000 dan pembayaran akomodasi dan compliment sebesar Rp.1.250.000.000 disetiap event. 

Ternyata personel penjagaan untuk menjaga FD J di setiap event tidak pernah ada dan akomodasi para F DJ tidak bisa dikonfirmasi, serta para DJ yang bekerja di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru tidak pernah mendapatkan compliment. 

"CV Elang Perkasa Entertaint adalah perusahaan fiktif dan dari 4 orang DJ yang bekerja di perusahaan MP International Executive Club Pekanbaru, dua orang masing-masing hanya menerima gaji/honor sebesar Rp 3.500.000 per bulan dan dua lainnya mendapat Rp 3.000.000 per bulan. Akibatnya MP Club merugi Rp 311.187.000," terang JPU.

Halaman: 123Lihat Semua