Menu

Catat! Segini Jumlah Warnet yang Berizin di Kota Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 16 Jan 2020, 14:48
Ilustrasi Warnet di Kota Pekanbaru (int)
Ilustrasi Warnet di Kota Pekanbaru (int)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat telah menerbitkan 102 izin warung internet (Warnet) sepanjang tahun 2012 hingga 2019.

Ratusan Warnet ini tersebar di 12 kecamatan, Diantaranya Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan dan lain sebagainya.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada Wartawan, Kamis (16/1/2020).

"Izinnya ini ditetapkan terhitung tahun 2012 hingga 2019," terang Muhammad Jamil didampingi Kepala Bidang Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem, Adi Lesmana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto memaparkan persyaratan dalam mendirikan usaha Warnet, diantaranya rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. 

Syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan rekomendasi dari Diskominfotik seperti, 2 lembar foto copi KTP, 2 lembar foto copi NPWP, 3 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4, foto lokasi usaha, foto copi Izin Gangguan/HO, denah lokasi usaha, surat keterangan domisili usaha dari RT/RW dan Kepala Keluarga Sepadan bila jam operasional diluar jam 08.00 WIB-22.00WIB dengan alasan keamanan, surat pernyataan sudah memfilter konten negatif.

Sambungan berita: "Syarat mendirikan warnet.
Halaman: 12Lihat Semua