Menu

Sampai Hari Ini, Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan 16 Ribu KIA

Ryan Edi Saputra 19 Jan 2020, 20:34
Ilustrasi KIA
Ilustrasi KIA

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menerbitkan 16.000 Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2019. Penerbitan KIA ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (19/1/2020), mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 16.000 KIA pada tahun lalu. KIA ini hanya diterbitkan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

KIA adalah upaya pemerintah dalam memenuhi hak anak. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia.

"Saya mengimbau para orang tua agar mengurus KIA buah hati mereka. Sebab, identitas anak ini sangat diperlukan," ungkap Irma.

Untuk pembuatan KIA, warga Pekanbaru datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang ada di tiap kantor kecamatan. Persyaratan yang harus dipenuhi, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orangtua atau wali.

"Khusus anak yang berusia di atas lima tahun, warga Pekanbaru harus menyediakan softcopy atau salinan foto anak dalam bentuk CD," jelas Irma.

Halaman: 12Lihat Semua