Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
zxc2