Vonis Untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy Ringan dan Mengecewakan
RIAU24.COM - JAKARTA- Vonis terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dinilai mengecewakan. Karena, hanya 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah di Jalan Tengku Bey Simpang Tiga
zxc1
Donal menambahkan, latar belakang Rommy yang merupakan anggota DPR plus ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan.