Dicecar Pertanyaan Soal Lokasi Harun Masiku, Firli Bahuri: Cari Orangkan Tidak Mudah
KPK sendiri mengumumkan penetapan tersangka Harun bersama tersangka lainnya pada Kamis (9/1/2020). Harun diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.