Menu

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Bisma Rizal 30 Jan 2020, 14:03
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)
"Dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," katanya.

Suap ini dimaksudkan untuk Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Diantaranya, bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Halaman: 123Lihat Semua