Menu

Bapenda Pekanbaru Terus Kejar Pengemplang Pajak, Salah Satunya Dengan Cara Ini

Ryan Edi Saputra 1 Feb 2020, 19:10
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

Dari sembilan pengelola tersebut, Dikatakan Erwin, pihaknya masih memberikan peringatan. Namun, tindakan tegas berupa pencabutan izin pengelolaan parkir bisa dilakukan pihaknya, jika masih terjadi hal yang serupa pada bulan-bulan berikutnya.

"Kita ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lengkap, baik bil dari hari perharinya, kita tempatkan petugas untuk melakukan penghitungan. Jika ditemukan selisih bisa kami terbitkan SKPDKB, karena kita bekerja dilindungi undang," terangnya.

Dijelaskan Erwin, untuk perparkiran yang berada di Mall atau ditempat umum lainnya yang menggunakan pengelolaan parkir, mereka wajib menyetorkan pajak 30 persen dari total omzet mereka dalam satu bulan.

Pemungutan pajak perparkiran itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018. Pengelola parkir dapat menyetorkan sejak tanggal 1 dan paling lambat tanggal 15, berdasarkan jumlah omset setiap bulannya.

"Jika pengelola terlambat melakukan pembayaran, maka dikenakan denda berjalan dua persen setiap bulannya," tutup Erwin. (R24/put)

Halaman: 12Lihat Semua