Menu

Ini Kisah Terbaru Reynhard Sinaga, WNI yang Divonis Perkosa Puluhan Pria di Inggris , Dipenjara dengan Pengawasan Ketat

Siswandi 4 Feb 2020, 16:31
Ilustrasi Reynhard Sinaga saat menjalani proses di pengadilan Inggris. Foto: int
Ilustrasi Reynhard Sinaga saat menjalani proses di pengadilan Inggris. Foto: int

RIAU24.COM -  Warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, saat ini telah menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah karena tersandung kejahatan seksual terhadap puluhan pria di Inggris. Buntutnya, ia pun divonis penjara seumur hidup.  Di dalam penjara, Reynhard mendapat pengawasan ketat. 

Hal itu diungkapkan Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero. "Betul bahwa penjara tempat Reynhard ditahan, diawasi dengan maximum security karena Reynhard mendapatkan kategori tahanan kelas A yang diawasi terus-menerus," terangnya, dilansir detik, Selasa 4 Februari 2020.

Reynhard juga ditahan sendirian di dalam sel dan tidak bercampur dengan tahanan lain. Selama di penjara, Reynhard mengaku mendapat perlakuan baik sesuai dengan hak-hak dia sebagai tahanan.

Pihak Inggris juga mempersilakan keluarga Reynhard membesuknya. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, pihak keluarga memiliki hak untuk dapat bertemu dengan Reynhard jika diinginkan," jelasnya.

Gulfan juga mengatakan sudah bertemu dengan Reynhard, pada Senin (3/2/2020) kemarin. Ketika itu, ia menceritakan tentang rencana jaksa penuntut umum mengajukan banding terkait kasus Reynhard tersebut. 

Seperti dirilis media massa. Reynhard Sinaga divonis seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan terhadap puluhan pria di Pengadilan Manchester, Inggris. Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, dan 14 dakwaan penyerangan seksual terhadap 48 pria. Tindak kejahatan ini terjadi selama 2,5 tahun, sejak Januari 2015 hingga Juni 2017.

Halaman: 12Lihat Semua