Menu

YLBHI Sebut Sosok Kompol Ini Jadi Bukti Nyata Bahwa KPK Memang Dilemahkan

Siswandi 6 Feb 2020, 11:49
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Foto: int
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Foto: int

Menurutnya, tim satuan tugas di internal KPK memang hanya enam hingga tujuh orang. Namun saat ada penugasan di luar, KPK mengutus tenaga yang cukup banyak. Dalam OTT kasus Wahyu Setiawan, Rosa masuk dalam surat perintah yang diterbitkan KPK.

"Yang bersangkutan ikut di situ, tetapi bukan tim penyelidiknya," jelas Alexander.

Sebelumnya perihal diberhentikannya Kompol Rosa dari KPK dan kembali ke Korps Bhayangkara, disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

"Adapun untuk Ppnyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM," ujarnya, Selasa (4/2/2020). ***

Halaman: 34Lihat Semua