Menu

Hingga 20 Hari ke Depan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan di Rutan KPK

Siswandi 7 Feb 2020, 00:06
Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis malam tadi. Foto: int
Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis malam tadi. Foto: int

Namun pada tingkat kasasi pada tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan berhak melanjutkan proyek tersebut. 

Selanjutnya pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima Rp2,5 miliar dari pihak perusahaan. Tujuannya diduga untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. 

Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 Miliar dalam bentuk mata uang SGD dari pihak PT CGA.

Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 Miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis. ***

Halaman: 12Lihat Semua