Salah Ketik RUU Cipta Kerja Sangat Disayangkan
RIAU24.COM - JAKARTA- Pernyataan pemerintah atas draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, terutama pada pasal 170 sangatlah disayangkan.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
zxc1
Sebagaimana, dalam Pasal 170 dituliskan bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang.