Salah Ketik RUU Cipta Kerja Sangat Disayangkan
RIAU24.COM - JAKARTA- Pernyataan pemerintah atas draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, terutama pada pasal 170 sangatlah disayangkan.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
zxc1
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
Sebagaimana, dalam Pasal 170 dituliskan bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang.