Menu

Kaki Hilang Fungsi, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Mohammad Rouf Azizi 25 Feb 2020, 16:24
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Iksarudin mengatakan, per 2 Desember 2019 kemarin Pemerintah meningkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bagi Para Peserta BPJamsostek.

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Halaman: 345Lihat Semua