Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan, DPJ Riau Catat Kerugian Capai Rp 735 Juta
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
zxc2
"Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tutupnya. (rls)
Baca juga: Wujudkan Pemilihan Kepala Daerah Yang Damai, Polda Riau Undang Tiga Pasangan Calon Gubernur