Penyusunan RTRW Kota Pekanbaru Masih Dalam Proses, Kadis PUPR : Kita Masih Butuh KLHS
Ia juga mengatakan, dalam peta RTRW tersebut sudah tergambar kawasan-kawasan gambut. Khusus kawasan gambut yang masuk dalam SK Menteri DLHK akan tetap menjadi kawasan gambut.
Kemudian terkait permukiman warga yang sudah banyak berdiri di zona RTRW dan kawasan gambut, Pemko akan melakukan upaya untuk mengeluarkan dari zona tersebut.
"Memang ada upaya yang bisa kita lakukan untuk dikeluarkan dari zona itu. Dan itu ada prosesnya, nanti ada timnya di daerah, kita lengkapi evidencenya. Nanti kita usulkan untuk dilakuan holding zone," terangnya.
Baca juga: Kapolsek Sukajadi Adakan Kegiatan Cooling System untuk Pilkada Damai 2024 di Yayasan Budha Tzu Chi
Ia menyebut, warga tetap bisa membangun meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah itu harus tetap ditangguhkan. "Setelah itu, baru kita revisi RTRW kita lima tahun ke depan," jelasnya. (R24/put)