Menu

Pengamat Hukum Nurul Huda Sebut Harusnya Polda Riau 'DPO' kan Muhammad

Khairul Amri 28 Feb 2020, 21:21
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda

RIAU24.COM - Pekanbaru, - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai, Polda Riau sudah seharusnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad. Sebab, Muhammad sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

"Kalau sudah tiga kali tidar hadir tanpa keterangan itu pelecehan terhadap institusi kepolisian. Kalau kesulitan, polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau adalah pejabat negara," katanya, Jumat (28/2). 

Menurut Nurul, polisi bisa saja meneruskan proses hukum dan dilanjutkan proses sidang secara in absentia. Namun, dengan satu syarat, Muhammad harus diperiksa terlebih dahulu usai menyandang tersangka. 

"Jika tidak, itu bisa jadi celah untuk mengajukan praperadilan," kata Nurul. 

Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar telah tiga kali mangkir panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK sebagai tersangka. 

Halaman: 12Lihat Semua