Sah, MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Baca juga: Respon Bahlil soal WN China Curi 774 Kg Emas Divonis Bebas: Saya Tidak Suka Mendengarnya!
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.