Menu

Mahfud Sebut Putusan MA Soal BPJS Sudah Final dan Mengikat

Riko 10 Mar 2020, 08:28
Mahfud MD (net)
Mahfud MD (net)

RIAU24.COM -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan keputusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS kesehatan sudah bersifat final. Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan melawan putusan dari Mahkamah Agung. 

"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengutip Antara. Senin 10 Maret 2020.

Berbeda, kata dia, dengan gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi oleh MA. "Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud.

Sebagaimana diberitakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman: 12Lihat Semua