Cuma Bakar Sampah Sisa Panen Nanas, Petani di Siak Kini Meringkuk di Jeruji Besi
TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya (foto/Lin)
RIAU24.COM - SIAK- Malang Tak dapat Ditolak Mujur tak dapat diraih, begitulah kiranya peribahasa yang menggambarkan nasib TA (53) Petani nanas di Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak , yang kini harus dimeringkuk di sel tahanan polres Siak lantaran membakar sisa sisa sampah panen buah nanas kering, hingga meluas dan membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare, akibat faktor kelalaian.
zxc1
Baca juga: Green Policing Mengudara, Satlantas Polres Siak Kampanyekan Lalu Lintas Aman dan Ramah Lingkungan
Sebelumnya TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya pada 03 Maret 2020 yang lalu, lantaran adanya laporan titik api di lokasi kebakaran yang terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning , Mendapati adanya laporan titik api polisi kemudian bergegas menuju lokasi yang ternyata lahan tersebut merupakan lahan milik TM yang di pinjam oleh tersangka pembakar lahan TA.
Baca juga: Gerak Cepat Polsek Bungaraya Padamkan Titik Api di Kampung Benayah, Karhutla Berhasil Dikendalikan
zxc2