Pasca Keputusan MA, Sekda Kuansing: Iuran BPJS Akan Dilakukan Penghitungan Kembali
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, akan melakukan penghitungan kembali mengenai iuran (foto/Zar)
"Jadi iuran itu juga akan diberikan kepada seluruh Perangkat Desa di Kuansing, yang akan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 119/2019," paparnya.
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
zxc2