Dua Pelaku Narkotika 14 Kg Warga Dumai Divonis Seumur Hidup
warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Terdakwa Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram.
Baca juga: Rawan Konflik dan Cacat Prosedural, PC PMII Bengkalis Desak PB PMII Segera Evaluasi PKC PMII Riau
zxc1
Kedua terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.