Antisipasi Penyebaran Corona, Walikota Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Jam kerja ASN, Ini Aturan Mainnya...
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan kuar negeri. Mereka dibolehkan melakukan perjalanan dinas jika hanya ada urusan yang sangat penting dan harus persetujuan Kepala Daerah.
Sedangkan untuk absensi ASN, dilakukan secara manual. Seluruh ASN boleh bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020 mendatang. Pelaksana tugas kedinasan harus dilaporkan melalui aplikasi Sinergi, tanpa dikenakan tunjangan kinerja. (R24/put)
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran, Penyuluhan Kesehatan TB–HIV Digelar di Blok Hunian Rutan Kelas I Pekanbaru