Menu

Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP

Bisma Rizal 23 Mar 2020, 17:59
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Ia juga mempersoalkan putusan DKPP yang hanya diambil oleh empat orang majelis sidang. Padahal, untuk dapat mengambil putusan, DKPP harus menggelar rapat pleno yang sedikitnya dihadiri oleh lima orang anggotanya.


Hal itu telah diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Keputusan DKPP dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan kuorum. Ini mestinya dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," ujar Evi.
Halaman: 345Lihat Semua