Menu

Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP

Bisma Rizal 23 Mar 2020, 17:59
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)

Evi menambahkan, laporan Hendri Makaluasc maupun fakta persidangan tidak ada secara spesifik membahas keterlibatan dirinya dalam perkara perselisihan hasil pemilu ini.

Tidak ada pula bukti perbuatan yang dilakukan, bagaimana melakukan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, yang dapat dijadikan alasan untuk menyatakan Evi melakukan perbuatan ketidakadilan hasil pemilu

"Sehingga tidak cukup alasan hukum untuk membebankan sanksi pemberhentian secara tetap dari anggota kepada teradu," kata Evi.
Halaman: 567Lihat Semua