Menu

Bupati Pelalawan Keluarkan Edaran Tentang Work From Home Bagi PNS dan Non PNS

Ardi 23 Mar 2020, 18:35
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)

Misalnya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administrator dan pengawas tetap masuk tetap masuk kerja setiap hari sesuai dengan ketentuan. Untuk pejabat fungsional, pelaksana dan non PNS yang masuk kerja disesuaikan dengan kebutuhan OPD, dan diatur oleh kepala OPD.

Untuk pengawas rumah sakit umum daerah Selasih dan fasilitas kesehatan lainnya tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Untuk tenaga guru SD/SLTP prosesnya ditetapkan oleh dinas Pendidikan Pelalawan.

zxc2

Halaman: 123Lihat Semua