Disperindag Benarkan Pasokan Pangan Daerah Lain Putus
kadis perdagangan dan industri Dumai Zulkarnaen benarkan pasokan sembako terbatas (foto/Lin)
Pembatasan pembelian sembako untuk keperluan pribadi di antaranya beras maksimal 10 Kg, gula maksimal 2 Kg, minyak maksimal 4 liter, dan mie instant maksimal 2 dus.
"Surat ini sudah kita tempel-tempelkan di warung-warung dipasar, agar para pedagang dan pembeli dapat membaca informasi tersebut. Dan kita juga menyampaikan secara langsung untuk mematuhi surat edaran Walikota tersebut," jelasnya.
Zul menambahkan, pihaknya sudah melakukan croschek diberbagai gudang-gudang di Dumai sebagai tempat penyimpanan bahan-bahan sembako, untuk memastikan tidak ada penimbunan bahan makanan.
Baca juga: BAZNAS se-Riau Gelar Rakorda 2025 di Dumai, Bahas Penguatan Peran Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
Zul menambahkan, pihaknya sudah melakukan croschek diberbagai gudang-gudang di Dumai sebagai tempat penyimpanan bahan-bahan sembako, untuk memastikan tidak ada penimbunan bahan makanan.