Ini Cara Agar Dapat Relaksasi Keringanan Cicilan Kendaraan Karena Virus Corona
RIAU24.COM - JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi cara untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cicilan kredit kendaraan bagi pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan.
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
zxc1
Dalam pers rilisnya, Kamis (26/3/2020), kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.