Ini Cara Agar Dapat Relaksasi Keringanan Cicilan Kendaraan Karena Virus Corona
RIAU24.COM - JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi cara untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cicilan kredit kendaraan bagi pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan.
zxc1
Baca juga: Polisi Amankan 22 Warga Dalang Kisruh di Teluknaga Tangerang, Berawal dari Bocah yang Ditabrak Truk
Dalam pers rilisnya, Kamis (26/3/2020), kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.