Meski Telah Dibatalkan Mahkamah Agung, Ternyata Iuran BPJS Kesehatan Belum Juga Turun, Terus Bagaimana?
RIAU24.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meski pembatalan kenaikan iuran BPJS itu sudah diputuskan cukup lama, namun faktanya hingga kini pihak BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan itu.
Sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang dibuat pemerintah, di mana ada kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020 lalu. Meski keputusa itu jelas-jelas sudah dibatalkan MA.
Lalu bagaimana selanjutnya?
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan, saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.
Dilansir detik, Rabu (1/4/2020), ia menjelaskan, pada intinya BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Dalam hal ini, hak peserta tidak akan hilang. Sedangkan kelebihan pembayaran akan menjadi saldo peserta.
"Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya," terangnya.