"Yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah tersebut adalah pelaku tindak pidana umum, dan di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2-3 tahun masa pidana dan tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas TP.99 yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba dan pelaku ilegal loging," tegasnya.