Menu

Siap-siap, ASN Nekat Mudik Saat Wabah Corona, Akan Dikenakan Sanksi ini

M. Iqbal 10 Apr 2020, 09:39
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," ujar Tjahjo dalam siaran tertulisnya dilansir dari Tempo.co, Jumat, 10 April 2020.

Kemenpan RB sendiri juga mengeluarkan larangan mudik bagi PNS selama wabah Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.

Selanjutnya, dari PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, seperti nekat mudik, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Dalam surat edaran tertulis jika ASN yang melanggar akan diberi hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jika ASN yang nekat mudik ini terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Halaman: Lihat Semua