Beda Jauh dengan Kemenkes dan Anies, Kebijakan Menteri Luhut Binsar Ini Ditolak Beramai-ramai
Karena itu, Tulus menilai tidak ada pilihan lain selain mencabut segera aturan yang membingungkan ini.
Menurutnya, saat ini pemerintah jangan melakukan hal kompromi yang justru tidak melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," tandasnya. ***