Menu

Pasca PSBB Disetujui Menkes, Siap-Siap Penyelenggara Pasar Kaget Bakal Dipidanakan Pemko Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 14 Apr 2020, 09:16
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

Bagi penyelenggara dan oknum yang menyelenggarakan pasar kaget akan dtuntut dengan pidana kurungan jika masih beroperasi. Bila teguran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI tak juga diindahkan, mereka bisa dituntut dengan tuntutan hukum maksimal 3 bulan.

Sementara itu, pasar tradisional yang resmi tidak ada yang ditutup selama PSBB. Pasar tradisional itu ada yang dikelola oleh pemerintah, masyarakat ataupun dunia usaha. 

"Ada juga pasar tradisional kita yang dikelola secara pribadi. Itu tetap beroperasi karena terdaftar," sebut Firdaus.

Namun dalam pengoperasiannya, pasar tradisional tetap mengacu kepada protokol kesehatan covid-19. Daerah pasar disterilisasi daerah. 

"Kami juga akan menyediakan tempat cuci tangan dan cairan disinfektan. Kami juga akan mengatur jarak antara pedagang dan pembeli," jelas Firdaus. (R24/put)

Halaman: 12Lihat Semua