Menu

Jalani Karantina dan Ada yang Diproses Hukum, Indonesia Belum Bisa Evakuasi 717 Jamaah Tabligh di India

Riki Ariyanto 18 Apr 2020, 09:26
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (foto/int)
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (foto/int)
“Proses karantina dan hukum ini tidak hanya berlaku bagi JT dari Indonesia namun dari seluruh negara. Situasi menjadi sangat kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terkait visa, ketentuan epidemik dan penanganan bencana,” ujar Retno Marsudi.

Sampai sekarang Duta Besar RI di New Delhi terus menjalin komunikasi dengan wakil dari JT. Pihak Pemerintah RI juga bakal terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran supaya seluruh hak-hak jamaah tabligh yang merupakan warga Indonesia terpenuhi. (Riki)

Halaman: 23Lihat Semua