Jangan Coba-coba Sebar Hoaks COVID-19 di Negara ini, Bisa Didenda Hingga Rp85 Juta
RIAU24.COM - Uni Emirat Arab (UEA) menerapkan denda hingga USD5.5000 atau sekitar Rp85 juta kepada orang-orang yang menyebarkan informasi medis terkait virus corona (COVID-19) yang berlawanan dengan pernyataan resmi pemerintah.
Diberitakan Okezone.com, Senin 20 April 2020 dari VOA, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran disinformasi dan rumor terkait wabah COVID-19 yang telah menewaskan 37 orang dan 6.300 kasus infeksi virus corona di negara Teluk Arab itu.
"Siapapun dilarang untuk menerbitkan, menerbitkan ulang dan meyebarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan atau yang belum diumumkan secara resmi... menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs daring atau segala bentuk publikasi atau sirkulasi apapun," demikian dilaporkan WAM, mengutip peraturan pemerintah.
Keputusan tersebut hanya berlaku pada "individu," tanpa merincikan apakah jurnalis dan pekerja media profesional termasuk.