RIAU24.com Advertorial Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran Ramadana • 24 Apr 2020, 21:28 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020 (foto/Ist) Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona. Baca juga: BRK Syariah Arifin Ahmad Sosialisasi Program KEJAR ke Pelajar zxc2 Baca juga: PTPN IV Regional III Bantu Renovasi Pusat Olahraga Terpadu Lanud Roesmin Nurjadin Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Konsistensi Transformasi PTPN IV Regional III Diganjar Tiga Penghargaan Kinerja Terbaik Advertorial - 10 Sep 2024, 13:21
Distribusikan 28 Komputer Komitmen PTPN IV Regional III Perkuat Cyber Education Sekolah Pinggiran Advertorial - 16 Sep 2024, 12:03
Kapolsek Teluk Meranti Sosialisasi Karhutla dan Pilkada Damai 2024 di Posko RPK PT RAPP Advertorial - 16 Sep 2024, 20:15
Dukung Peningkatan Peluang Kerja, RAPP dan Tiga SMK Vokasi di Riau Jalin Kerjasama Advertorial - 10 Sep 2024, 17:23