Pengendara Motor Tak Pakai Masker Dilarang Melintas di Depan Makodim 0314/Inhil
Himbauan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu 02 Mei 2020 dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
zxc2
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
"Hari ini kita realisasikan aturan penertiban sweeping yang telah kita buat itu, pada pagi hari ini kita berjaga dan memantau. Dan kami tegaskan apabila masyarakat tidak mematuhi aturan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah," tegas Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi mewakili Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.