Pengendara Motor Tak Pakai Masker Dilarang Melintas di Depan Makodim 0314/Inhil
Aparat TNI dari satuan Kodim 0314/Inhil, tidak main main dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil (foto/Rgo)
Himbauan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu 02 Mei 2020 dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.
Baca juga: HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
zxc2