Gugus Tugas Covid-19 Inhil Perluas Kawasan Wajib Masker di Tembilahan
RIAU24.COM - INHIL- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan, titik-titik lokasi baru diantaranya, jalan Haji Said, Jalan Sederhana dan di depan BNI, penerapan itu dimuali sejak, Selasa 5 Mei 2020.
zxc1
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
Dalam Kegiatan di 5 Lokasi Jalan di kota Tembilahan dilibatkan Personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Kab.Inhil.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
Dengan di Perluasnya Kawasan wajib masker diharapkan masyarakat lebihh sadar memakai masker apabila keluar rumah dan bagi warga masyarakat yang melintasi jalan Haji Said dan Jalan Sederhana.