Siaran Pers Covid-19 Dilaksanakan di PoskonCheck Point Kecamatan Lirik
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hulu dikelompokkan ke dalam 9 sektor usaha yang terdiri dari sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor angkutan dan komunikasi, sektor listrik, gas, dan air bersih, sektor konstruksi , sektor perdagangan, hotel dan restoran , sektor industri dan pengolahan, sektor keuangan sewa dan sektor jasa-jasa.
UMKM sendiri merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. UMKM diklasifikasi berdasarkan modal yang dimilikinya, yaitu usaha mikro yang memiliki kekayaan Rp. 50.000.000, usaha kecil memiliki kekayaan Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 dan usaha menengah yang memiliki kekayaan Rp. 500.000.000 sampai Rp. 10.000.000.000.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Inhu juga melakukan pendataan UMKM yang terdampak Covid-19.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Inhu juga melakukan pendataan UMKM yang terdampak Covid-19.