Menu

Revisi UU Tentang MK Tuai Kritikan Tajam, Kali Ini Datang dari Mantan Hakim, Begini Katanya

Siswandi 8 May 2020, 13:20
Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Palguna, titik pokok revisi UU MK sebaiknya lebih ditujukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Dia menyebut ada masalah pengujian pada konstitusionalitas penerapan undang-undang yang tidak terjangkau dengan UU MK yang berlaku saat ini.

"Harus ada perluasan pengertian pengujian UU, selain pengujian terhadap konstitusionalitas norma UU tapi juga konstitusionalitas tindakan pejabat publik dalam menerapkan UU itu yang bisa berujung pada dirugikannya hak-hak konstitusional warga negara," pungkasnya. ***

Halaman: 23Lihat Semua